Leganya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan: Kenaikan Gaji Setelah Empat Tahun

Leganya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan: Kenaikan Gaji Setelah Empat Tahun

Setelah empat tahun tanpa kabar positif mengenai kenaikan gaji, para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri, akhirnya bisa merasa lega. --

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Setelah empat tahun tanpa kabar positif mengenai kenaikan gaji, para aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) TNI dan Polri, akhirnya bisa merasa lega. 

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 8% bagi ASN, sementara para pensiunan akan mendapatkan peningkatan uang pensiun sebesar 12%.

 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada tahun 2024 guna memenuhi kebijakan ini. 

 

"Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 52 triliun," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilansir pada Jumat (18/8/2023).

 

BACA JUGA:3 Anggota Kepolisian Republik Indonesia Terlibat Teroris, Ada Dugaan Kepemilikan Senjata DE

 

Rincian alokasi anggaran ini adalah sebesar Rp 9,4 triliun untuk ASN pemerintah pusat, Rp 25,8 triliun untuk ASN di daerah, dan Rp 9,4 triliun untuk pensiunan. 

 

Langkah ini diambil dalam upaya untuk menjaga kelancaran transformasi organisasi dan birokrasi yang efektif. 

 

Oleh karena itu, perkuatan terus menerus dilakukan terhadap reformasi birokrasi, sehingga terwujudlah birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan penuh integritas.

 

Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dilakukan dengan konsistensi dan keberhasilan. 

 

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Aksi Iseng Menteri PUPR Pak Basuki di Acara Kemerdekaan RI

 

Peningkatan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi bagi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas yang telah dihasilkan.

 

Dengan demikian, Tim Riset CNBC Indonesia telah menghitung perkiraan perubahan gaji bagi ASN/PNS pada tahun 2024. 

 

Berikut adalah besaran kenaikan gaji untuk masing-masing golongan:

 

- Golongan I: Dari Rp 1.685.664 menjadi Rp 2.901.420

- Golongan II: Dari Rp 2.183.976 menjadi Rp 4.125.600

- Golongan III: Dari Rp 2.785.752 menjadi Rp 5.180.760

- Golongan IV: Dari Rp 3.287.844 menjadi Rp 6.373.296

 

Kenaikan ini memberikan harapan baru bagi para ASN dan pensiunan, serta diharapkan akan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang lebih baik dan berkelanjutan. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: