Penting! Menteri LHK Bentuk Satgas Guna Atasi Polusi Udara Jabodetabek

Penting! Menteri LHK Bentuk Satgas Guna Atasi Polusi Udara Jabodetabek

Foto: Ilustrasi by Pexels-Tom Fisk-pexels

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Belakangan ini, kondisi udara di Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya sukses menarik perhatian oleh publik.

Bahkan, Ibukota negara Indonesia itu dinobatkan sebagai salah satu kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir.

Pemerintah pun melakukan beberapa upaya untuk menekan pencemaran udara yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA:Sistem '4 in 1' ala Heru Buat Atasi Polusi Udara Jakarta Ternyata Belum Teruji

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa Pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian pencemaran udara guna mengatasi polusi udara di Jabodetabek. Selain itu, kendaraan bermotor akan dilakukan uji emisi.

Siti mengungkapkan bahwa seluruh sumber yang memungkinkan terjadinya polusi udara akan segera diperiksa oleh Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

"Ini kan kemarin ada studi-studi bahwa sumber utamanya adalah kendaraan. Tapi juga tidak menutup kemungkinan ada sumber-sumber yang lain," kata Siti kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Lebih lanjut, Siti menyebutkan beberapa sumber yang memungkinkan terjadinya polusi udara yang akan diperiksa.

"Jadi kan ada tuh untuk industri atau mal atau hotel yang pakai pembangkit listrik sendiri atau dia kombinasi dengan PLN. Nah, itu semua akan periksa," tuturnya.

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Segera Luncurkan 100 Bus Listrik untuk Tekan Polusi Udara yang Kian Meningkat

Bahkan, Pemerintah akan bekerjasama dengan Polri dan beberapa pihak untuk melakukan uji emisi.

"Uji emisi lagi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri, Polda, dan Pemda. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus," jelas Siti.

Apabila kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi maka akan diberikan denda pencemaran.

"Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses," ucapnya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: