175 Ribu Narapidana Lebih Dapat Remisi di HUT RI ke-78: di Antaranya Ada yang Langsung Bebas!

175 Ribu Narapidana Lebih Dapat Remisi di HUT RI ke-78: di Antaranya Ada yang Langsung Bebas!

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa tahanan (remisi umum) kepada 175.510 narapidana dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa tahanan (remisi umum) kepada 175.510 narapidana dalam rangka perayaan HUT ke-78 RI. 

Sebanyak 2.606 narapidana di antaranya langsung dibebaskan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Polusi Udara Memburuk, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Mulai Hari Ini

Remisi diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti program pembinaan.

Yasonna mengatakan bahwa pemberian remisi bukan hanya tindakan sukarela pemerintah, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik. 

Hal ini diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Dia memberikan pesan kepada narapidana yang menerima remisi untuk memanfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, patuh terhadap aturan, dan sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. 

BACA JUGA:Mulai Hari Ini PNS DKI Jakarta WFH Demi Tekan Tingkat Polusi Udara

Program ini bertujuan mendekatkan narapidana dengan kehidupan masyarakat.

Yasonna juga berharap agar nilai-nilai hukum dan norma masyarakat dapat menjadi bagian dari mereka, sehingga bisa membantu saat kembali ke masyarakat kelak.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menjelaskan bahwa remisi tahun ini terdiri dari pengurangan masa tahanan sebagian (172.904 kasus) dan langsung bebas (2.606 kasus). Penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Pemberian remisi juga memiliki dampak positif, yaitu menghemat anggaran negara untuk biaya makanan narapidana sebesar Rp267.715.830.000. 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: