Presiden Jokowi Setuju Hapus Kredit Macet UMKM
Jokowi-Sekretariat Presiden-YouTube Channel
Ini berbeda dengan konsep "hapus buku" yang menghapus tagihan tetapi tidak menghilangkan kewajiban.
Kebijakan ini secara tegas menghilangkan kewajiban debitur atas kredit yang telah dihapus dan tidak akan ditagih kembali.
Beberapa syarat telah ditetapkan agar kredit macet UMKM dapat dihapuskan:
1. Kredit macet harus berasal dari bank umum atau lembaga keuangan non-bank.
2. Upaya restrukturisasi dan penyelesaian optimal sudah dilakukan oleh bank milik negara atau lembaga keuangan non-bank.
3. Kriteria penghapusan utang ini berlaku untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bukan KUR tahap 2, dengan syarat debitur:
- Telah memiliki akad kredit sejak tahun 2015.
- Memenuhi kriteria UMKM yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 7/2021.
- Maksimum nilai kredit adalah Rp 5 miliar (untuk bukan KUR).
- Maksimum nilai kredit adalah Rp 500 juta (untuk KUR).
- Piutang yang tidak dapat tertagih (Kol 5) dan dihapuskan dari buku.
- Debitur tetap berniat untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.
BACA JUGA:Praktis! Top Up Diamond Free Fire Lebih Mudah dan Hemat dengan Aplikasi Gopay
Namun, penghapusan kredit macet ini masih menunggu kepastian dari Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-