Terbukti Bersalah Lakukan Penganiayaan Berat Kepada David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah Lakukan Penganiayaan Berat Kepada David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy-tangkapan layar youtube pn jaksel-Youtube

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mario Dandy menjalankan sidang tuntutan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam sidang tuntutan tersebut, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mario Dandy dianggap terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang dapat meringankan tuntutannya. 

BACA JUGA:Ogah Tanggung Restitusi Mario Dandy, Rafael Alun: Aset Kami Sekeluarga Diblokir KPK

Tim JPU mengatakan bahwa Mario Dandy telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Terdakawa secara sah dan meyakinkan melakukan rencana terlebih dahulu, sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ada hal yang membebaskan terdakwa dengan alasan pemaaf dan pembenar," ujar Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Maka dari itu, Mario Dandy dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.

"Oleh karenanya, menuntut terdakwa dengan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," tuturnya.

BACA JUGA:Ayah Terdakwa Tolak Bayar Restitusi atas Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan David Ozora!

Tim JPU menilai bahwa Mario Dandy tidak memiliki alasan yang dapat meringankan hukumannya.

"Terdakwa wajib bertanggung jawab dan untuk alasan meringankan adalah nihil," jelas Tim JPU.

Selain itu, Mario Dandy juga harus membayar restitusi senilai Rp120 Milyar atas perbuataan yang telah membuat kondisi kesehatan David Ozora terganggu hingga sekarang.

"Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp 120 miliar," kata Tim JPU.

BACA JUGA:Saraf Motoriknya Terganggu Gegara Dianiaya Mario Dandy, Kondisi D Sekarang Sampai Begini...

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: