Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 Agustus 2023, Perhatikan Hal Ini Agar Terhindar dari Denda!
Foto: Ilustrasi by Pexels-Sayen Girsang-pexels
Jalan Pramuka
Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
BACA JUGA:BREAKING! Kebakaran di Halte TransJakarta Tendean Sore Ini
Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: