Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 Agustus 2023, Perhatikan Hal Ini Agar Terhindar dari Denda!

Ganjil Genap di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 15 Agustus 2023, Perhatikan Hal Ini Agar Terhindar dari Denda!

Foto: Ilustrasi by Pexels-Sayen Girsang-pexels

Jalan Pramuka

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan 

Jalan Tomang Raya 

Jalan Jenderal S Parman

BACA JUGA:BREAKING! Kebakaran di Halte TransJakarta Tendean Sore Ini

Sementara itu, melanggar aturan di kawasan Ganji Genap di Jakarta telah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan besaran yang telah ditentukan atau denda maksimal hingga Rp500.000.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: