Anggotanya Sembarangan Main Geruduk Polres, Panglima TNI Minta Revisi Aturan ini
Sabtu 12-08-2023,22:56 WIB
Sekelompok personel TNI datangi Polrestabes Medan.--Tangkapan layar Youtube/Tribun Medan Official
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) berencana mengubah peraturan pemberian bantuan hukum kepada keluarga prajurit setelah kontroversi bantuan hukum kepada keponakan Mayor Dedi Hasibuan, yang terlibat dalam kasus di Polrestabes Medan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengungkapkan bahwa Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, merasa definisi keluarga yang berhak mendapatkan bantuan hukum masih terlalu luas.
Panglima TNI, kata Julius, menginginkan agar aturan tersebut direvisi.
"(Panglima TNI) sempat rapat dengan kami, akan direvisi agar tidak terlalu meluas,” kata dia, Kamis (10/8) lalu.
Aturan yang akan direvisi adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1089/XII/2017 yang mengatur bantuan hukum di lingkungan TNI.
Penerima bantuan hukum termasuk prajurit TNI, PNS (Pegawai Negeri Sipil), serta keluarga prajurit PNS TNI yang mencakup istri, anak, janda/duda, orangtua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan, organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, dan veteran TNI.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksda Kresno Buntoro, juga mengakui bahwa aturan saat ini terlalu meluas untuk penerima bantuan hukum dan akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
"Ini perintah Panglima untuk segera dilihat kembali,” ungkap Kresno.
Bantuan hukum akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan biayanya berkisar antara Rp20 juta hingga Rp28 juta per perkara.
Perubahan aturan ini muncul setelah insiden penggerudukan oleh prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan terkait kasus keponakan Mayor Dedi Hasibuan.
TNI berencana mengambil tindakan disiplin terhadap perwira yang terlibat.
Sebanyak 22 prajurit Kodam I/Bukit Barisan sedang diperiksa terkait insiden tersebut, dan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan telah dialihkan ke Puspom TNI AD.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: