Bareskrim Ungkap Jaringan Mafia IMEI Ilegal, 191 Ribu Ponsel Bakal Dimatikan!

Bareskrim Ungkap Jaringan Mafia IMEI Ilegal, 191 Ribu Ponsel Bakal Dimatikan!

Enam tersangka telah ditetapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus akses ilegal pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR), yang mengolah informasi Mobile Equipment Identity (IMEI).-(Foto: PMJ News/Fajar)-

BACA JUGA:Musisi Badai Kesal, Kerispatih Dituding Melanggar Kontrak Ciptaan Lagu

Pihak penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan empat saksi ahli terkait kasus ini.

Dampak dari praktik ilegal ini menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan, yaitu diperkirakan mencapai Rp353 miliar akibat hilangnya pemasukan dari pendaftaran IMEI.

"Penting untuk dicatat bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tambah Wahyu.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: