Fotonya Digunakan Tanpa Izin oleh Produsen Obat Pelangsing, Melly Goeslaw Bakal Somasi
Ina Rachman, kuasa hukum penyanyi Melly Goeslaw, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban penyalahgunaan foto oleh oknum produsen obat pelangsing tanpa izin.-@melly_goeslaw-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ina Rachman, kuasa hukum penyanyi Melly Goeslaw, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban penyalahgunaan foto oleh oknum produsen obat pelangsing tanpa izin.
Meskipun Melly Goeslaw telah berhasil menurunkan berat badan dan menjalani prosedur bariatrik, ia tidak pernah menjalin kerja sama dengan produk obat pelangsing manapun.
Dalam pernyataannya pada Rabu (19/7/2023), Ina Rachman menjelaskan bahwa berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari kliennya, banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto Melly Goeslaw di media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan TikTok, tanpa izin yang sah dari kliennya.
BACA JUGA:Penggemar AGT Minta Simon Cowell, Juri AGT yang Beri Golden Buzzer ke Putri Ariani Dicopot
"Klien kami tidak pernah ada kerja sama dengan pihak mana pun terkait iklan obat pelangsing atau sejenisnya," tambahnya.
Menghadapi situasi ini, Melly Goeslaw akan melayangkan somasi kepada produsen obat pelangsing yang menggunakan namanya dan gambar tanpa izin.
Somasi ini dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan promosi yang merugikan tersebut.
Ina Rachman menegaskan bahwa pihaknya memberi peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk segera menghentikan perbuatan mereka dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Belum Lama Hype, Pengguna Aktif Threads Langsung Anjlok, Karena FOMO Kah?
Tidak hanya itu, pihak Melly Goeslaw juga meminta para pelaku untuk menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada kliennya dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial untuk memperbaiki kesalahan yang telah terjadi agar diketahui oleh masyarakat.
Pihak Melly Goeslaw memberikan batas waktu tujuh hari bagi para pelaku untuk merespons somasi tersebut. Mereka diharapkan memberikan pernyataan terbuka melalui media sosial paling lambat tujuh hari setelah peringatan ini diumumkan.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-