Kasus Penggelapan Dana Rp 220 Juta di Demak: Kepala Desa Terlibat Aktivitas Judi dan Ditangkap Polisi!
Kepala Desa di Demak Ditangkap Polisi Terkait Penggelapan Dana dan Keterlibatan dalam Aktivitas Judi-(TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA) -
Saat ini, Agus sedang menjalani hukuman dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Ia meminta kepada pihak rutan atau kepolisian untuk memberikan fasilitas kesehatan karena ia mengaku sedang sakit.
Sebelumnya, Agus Triyono merupakan kepala desa terpilih untuk periode 2016-2022.
Pada tahun 2021, Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan dengan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, menjelaskan bahwa Agus Triyono melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melaksanakan pembangunan desa secara benar.
"Agus Triyono melakukan tindak pidana melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan sisa lebih pengeluaran anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp 195 juta," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa uang yang dikorupsi oleh Agus digunakan untuk usaha menanam bawang merah.
Namun, ia mengalami kerugian dan tidak mampu mengembalikan dana desa tersebut.
"Pada saat ini, tersangka mengakui bahwa uang dari dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, tersangka juga sedang menjalani proses hukum terkait kasus perjudian. Oleh karena itu, penyidik masih menyelidiki aliran dana yang digunakan oleh Agus Triyono," tambahnya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: