Kasus Penggelapan Dana Rp 220 Juta di Demak: Kepala Desa Terlibat Aktivitas Judi dan Ditangkap Polisi!

Kasus Penggelapan Dana Rp 220 Juta di Demak: Kepala Desa Terlibat Aktivitas Judi dan Ditangkap Polisi!

Kepala Desa di Demak Ditangkap Polisi Terkait Penggelapan Dana dan Keterlibatan dalam Aktivitas Judi-(TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA) -

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Desa di Demak, Jawa Tengah, yang bernama Agus Triyono, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan penggunaan dana pemerintah untuk kepentingan pribadinya.

 

Diduga Agus Triyono sering terlibat dalam aktivitas perjudian dan menghabiskan waktu dengan berkaraoke.

Ia ditangkap saat sedang berkaraoke bersama empat perempuan di sebuah tempat hiburan malam.

 

Namun, Agus Triyono tidak merasa bersalah dan menganggap bahwa kegemarannya dalam berjudi dan berkaraoke adalah hal yang normal.

 

Agus Triyono menyatakan bahwa uang yang diduga hasil korupsi tersebut tidak digunakan untuk berjudi atau berkaraoke, melainkan untuk menanam bawang merah.

 

"Saya memerintahkan bendahara untuk mengambil uang dari dana pembangunan desa, saya meminjamnya untuk keperluan pribadi," ujarnya pada Jumat (14/7/2023).

 

"Uang itu digunakan untuk membangun saluran drainase. Tidak digunakan untuk berjudi," tambahnya.

 

Agus Triyono mengklaim bahwa ia hanya menghabiskan uang sebesar Rp 1.000 hingga Rp 5.000 saja dalam berjudi.

Ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan hasil korupsi.

 

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya