Kepala Sekolah dan Pelatih Paskibra Ditangkap karena Pemerkosaan terhadap Pelajar di Sumatera Selatan

Kepala Sekolah dan Pelatih Paskibra Ditangkap karena Pemerkosaan terhadap Pelajar di Sumatera Selatan

Kepala Sekolah dan Pelatih Paskibra Ditangkap karena Pemerkosaan terhadap Pelajar di Sumatera Selatan-(Foto: Dok. Polres Muara Enim) -

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Seorang kepala sekolah SD negeri yang juga menjadi pelatih paskibra bernama Martin Hadi Susanto telah ditangkap oleh polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap 13 pelajar-alumni SMK di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pelaku memaksa korban untuk melakukan sodomi dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil korban.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah salah satu korban melaporkan perbuatan Martin ke polisi.

Selama pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan tindakannya sejak tahun 2019 hingga 2022.

 

Hingga saat ini, tercatat ada 13 korban yang telah menjadi korban tindak kejahatan tersebut. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di asrama SMK di Muara Enim.

Pelaku menggunakan modus dengan memaksa korban untuk melakukan sodomi dengan cara membohongi mereka.

Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru dan pelatih paskibra di sekolah untuk merayu korban agar mengirimkan foto bugil mereka.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya merupakan guru honorer di SD Muara Enim dari tahun 2014 hingga 2018.

 

Setelah itu, pelaku diangkat menjadi guru di SD negeri di Banyuasin dan sebagai pelatih paskibra di SMK negeri di Muara Enim pada saat ekstrakurikuler pada hari Sabtu dan Minggu.

Modus operandi pelaku dimulai dengan merayu korban yang antusias untuk menjadi anggota TNI.

Pelaku memberikan alasan bahwa jika alat vital korban mengalami gangguan, mereka tidak bisa menjadi anggota TNI.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto bugil mereka. Dari situlah pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan keji terhadap korban.

Kepolisian Muara Enim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan meminta korban lainnya untuk melaporkan jika mereka juga menjadi korban pelaku.

 

Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindakan kejahatannya.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: