Oknum Anggota TNI Ditahan sebagai Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Kendari
Oknum anggota TNI berinisial Prada F di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi berusia 21 tahun.-Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok-
Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mengungkapkan bahwa korban dipaksa masuk ke dalam rumah dan pemerkosaan terjadi di dalam kamar.
Korban dalam posisi tidak mau dan sempat melawan, sehingga dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan dengan kekerasan.
Korban saat ini masih mengalami trauma dan kondisi psikologisnya terganggu. Andre menyebut bahwa korban mengalami demam setelah kejadian tersebut.
BACA JUGA:Pangilma TNI Sebut Pesawat Militer AS dan India Melanggar Batas Wilayah Udara Indonesia!
Korban belum dapat kembali ke kehidupan normal dan masih mendapatkan dukungan dari keluarganya. Saat ini, korban hanya keluar dari rumah untuk menghadiri pemeriksaan di Denpom Kendari.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: