Indonesia Diisukan Jadi Tuan Rumah Pertemuan LGBT se-ASEAN, Polisi Gercep Selidiki Isu!
Bendera LGBT-ilustrasi-Pixabay
Pemerintah dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, terutama Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa, bila mengizinkan kegiatan tersebut.
Dia menegaskan pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama. Menurutnya, itu konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945."Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktik LGBT," tegas dia.
Sebelumnya, beredar informasi terkait kegiatan kumpul LGBT se-Asean di Jakarta pada 17-21 Juli 2023. Informasi itu muncul pada laman instagram Arus Pelangi dan Asean Sogie Caucus.
Tertulis bahwa acara diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia. Namun unggahan tersebut telah dihapus.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: