Layanan QRIS Tak Gratis Lagi, Ada Biaya Tarif Baru, Cek di Sini Info Lengkapnya!
Layanan QRIS Mulai Dikenakan Tarif dari BI---qris.id
Aturan tersebut tercantum dalam pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP):
"Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa."
Jangan lupa, ada juga golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR.
itu berkaitan dengan merchant transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government.
BACA JUGA:5 Sound TikTok Dulu Viral yang Bikin Kamu Goyang!
Contohnya seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), dan juga tempat ibadah.
Dengan diterpakannya MDR QRIS UMI, BI berharap dapat menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dengan jangka waktu yang panjang.
Salah satunya juga termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-