Ken Setiawan Bilang Ponpes Al Zaytun Bolehkan Berzina yang Penting Tebus 2 Juta, Sukanto: Berita Bohong!
Ken Setiawan Dipolisikan Gegara Sebut Ponpes Al Zaytun Halalkan Berinzah-TvOne-YouTube Channel
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ken Setiawan menjadi sorotan akhir-akhir ini karena dengan berani membongkar 'borok' Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Terbaru, Ken Setiawan mengatakan bahwa di dalam ajaran Ponpes Al Zaytun mereka memperbolehkan untuk berinzah dengan syarat harus membayar uang tebusan sebesar Rp 2 juta.
Namun dari pernyataan Ken Setiawan itu, ia pun akhirnya kini dipolisikan oleh 113 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
BACA JUGA:Ken Setiawan Bongkar 'Ajaran Busuk' Panji Gumilang di Al Zaytun: Kalau Pulang Lepas Baju Lalu Di...
Mereka tidak terima dengan pernyataan yang telah dilontarkan ole Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center itu hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto melaporkan Ken Setiawan atas kasus dugaan penistaan, berita hoaks, dan pemberitaan yang memicu keonaran.
"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah," kata Sukanto pada Selasa 27 Juni 2023 kemarin.
"Dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," sambungnya.
BACA JUGA:Benarkah Ribuan Warga Gabung NII? Ken Setiawan: Di Sumbar Makin Besar Karena Tidak Dianggap Bahaya
Jadi menurut Sukanto, apa yang disampaikan Ken Setiawan perihal dihalalkannya berzinah asal membayar uang tebusan merupakan suatu pernyataan yang salah.
"Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong," tutur Sukanto.
Diketahui laporan 113 wali santri Ponpes Al Zaytun telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken Setiawan dan Herri resmi dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
BACA JUGA:Arsenal Tawar Lagi Declan Rice 105 Juta Euro, Siap Pecahkan Rekor Transfer Inggris?
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-