Tasyi Athasyia Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Ancam Mantan Karyawan dengan Kekerasan

Tasyi Athasyia Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Ancam Mantan Karyawan dengan Kekerasan

Tasyi Athasyia-Instagram-@tasyiiathasyia

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -   Selebgram Tasyi Athasyia mendapati dirinya terlibat dalam masalah dengan mantan karyawannya.

Seorang mantan karyawan yang dikenal dengan inisial P telah melaporkan Tasyi Athasyia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Laporan tersebut disampaikan pada Rabu (21/6/2023) malam oleh Marloncius Sihaloho di Polda Metro Jaya. Menurut Marloncius, mantan karyawan tersebut mengaku telah mengalami ancaman langsung dalam beberapa hari terakhir.

Dugaan ancaman kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang diutus oleh Tasyi Athasyia.

 

Pelaporan tersebut didasarkan pada Pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan. Putri, salah satu mantan anggota tim selebgram, merupakan pelapor dalam kasus ini.

Dia melaporkan bahwa pada hari Sabtu sebelumnya, dia merasa terganggu karena rumahnya telah didatangi beberapa kali oleh orang-orang yang diduga berasal dari tim selebgram tersebut.

Putri juga mengungkapkan bahwa dia merasa ditekan untuk menandatangani sebuah surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut berisi mengenai penyelesaian masalah dan meminta pihak yang terlibat untuk menganggap semua masalah telah selesai.

Namun, Putri menolak untuk menandatanganinya karena merasa ditekan.

BACA JUGA:Viral di Media Sosial, Ustaz Diduga Bawa Sabu saat Ceramah di Lapas Banyuwangi!

 

Masalah antara Tasyi Athasyia dan mantan karyawannya diduga berawal dari keluhan mantan karyawan terkait pembayaran gaji yang tidak dilakukan dengan tepat waktu.

Marlon menjelaskan bahwa beberapa waktu sebelumnya, beberapa mantan anggota tim selebgram tersebut mengungkapkan bahwa gaji mereka tidak dibayar sepenuhnya atau tidak sesuai jadwal.

Hal ini menjadi titik awal munculnya masalah yang kemudian menjadi viral.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: