KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar dari Tersangka Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar dari Tersangka Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo.-Istimewa-

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -   Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan dengan menyita sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT), tersangka dalam kasus gratifikasi.

KPK berhasil menyita 20 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai sekitar Rp150 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa aset yang disita KPK tersebar di tiga kota.

Enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 aset lainnya di Manado, Sulawesi Utara.

Penyitaan aset RAT ini merupakan langkah yang diambil oleh KPK dalam upaya pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi, sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:Bolehkah Kurban Idul Adha Dengan Niat Aqiqah? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ali juga menekankan bahwa tindakan ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan pemulihan aset negara serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo pada tanggal 3 April 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak.

Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME, atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: