Pelempar Anjing Hingga Dimakan Buaya Akhirnya Jadi Tersangka, Tapi Kok Tak Ditahan?
penetapan tersangka pelempar anjing-@lambe_turah-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Buntut dari permasalahan 3 orang laki laki yang melempar anjing untuk dimakan buaya akhirnya menjadi tersangka namun tidak ditahan.
Sebab, ancaman pidana terhadap ketiga tersangka paling lama hanya sembilan bulan penjara.
Ketiga pelaku pelempar anjing tersebut berinisial DF, SR, dan WA telah ditetapkan sebagai tersangka atas gelar perkara yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Nunukan.
"Hasil gelar perkara sudah naik sidik (penyidikan) dan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit di Polres Nunukan Sabtu, 17 Juni 2023.
Polisi kemudian mengungkap motif ketiga tersangka pelemparan anjing ke buaya adalah kesal makanannya kerap dicuri.
"Mereka kesal karena itu kan anjing liar, nah anjingnya ini makan nasi jatah mereka berulang-ulang," jelasnya.
Lantaran kesal, ketiga tersangka ini kemudian melemparkan anjing tersebut dalam keadaan hidup ke dalam rawa dan menjadi santapan buaya.
BACA JUGA:Jelang Turun Tahkta, Jokowi Lagi-lagi Kena Sindir: 'Akan Dikenang Sebagai Bapak Jalan Berbayar'
"Ya intinya karena mereka kesal saja," ucap Lusgi.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 302 KUHP dan atau Pasal 91 B ayat 1 Jo Pasal 66 A ayat 1 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiganya tidak dilakukan penahanan dalam kasus ini.
"Tidak ditahan karena ancamannya paling lama 9 bulan penjara," ucap Iptu Lusgi.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-