Hukuman 3 Sipir Lapas Tangerang: Terancam Dijerat Pasal 359 KUHP, Bakal Dipenjara Selama 5 Tahun?
Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir ini Terancam Dijerat Pasal 359 KUHP dengan Hukuman 5 Tahun Penjara--PMJ
Bahkan, masih menurut Kombes Tubagus, ketiga tersangka juga dapat dikenakan Pasal 187 dan 188 KUHP. "Namun masih dibutuhkan alat bukti lain. Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini adalah tersangka yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti,” papar Dirkrimum.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa Pasal 359 KUHP objeknya materilnya akibat yang ditinggalkan meninggalnya seseorang.
Sedangkan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP kata Tubagus, objeknya penyebab kebakaran.
“Ini perlu dipahami rekan-rekan objeknya insiden yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pasal 359 meninggalnya seseorang itu disebabkan, karena diduga adanya kealpaan,” tuturnya.
Pasal 359 menyebutkan, barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun.
Sementara Pasal 187 menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Sedangkan Pasal 188 menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, kebakaran dahsyat melanda Lapas Kelas I Tangerang, di Jalan Veteran, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 dini hari.
Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana tewas di tempat, 8 narapidana luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Namun, hingga Kamis 16 September 2021 pekan lalu, total korban meninggal dunia bertambah menjadi 49 narapidana.
Sebanyak 1 narapidana meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit dan 7 narapidana lainnya meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Source
- Tag
- Share
-