Hukuman 3 Sipir Lapas Tangerang: Terancam Dijerat Pasal 359 KUHP, Bakal Dipenjara Selama 5 Tahun?

Hukuman 3 Sipir Lapas Tangerang: Terancam Dijerat Pasal 359 KUHP, Bakal Dipenjara Selama 5 Tahun?

Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir ini Terancam Dijerat Pasal 359 KUHP dengan Hukuman 5 Tahun Penjara--PMJ


Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, 3 Sipir ini Terancam Dijerat Pasal 359 KUHP dengan Hukuman 5 Tahun Penjara||PMJ

"Tiga tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang kelas 1 dikabarkan bisa terjerat beberapa kasus, di antaranya Pasal 359 KUHP, 187 dan 188 dengan ancaman penjara 5 tahun atau seumur hidup?"

POSTING NEWS: Pasca penetapkan 3 tersangka terkait kasus kebakaran Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, polisi juga menetapkan pelanggaran pasal yang akan menjerat ke-3 tersangka tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kombes Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya (PMJ).

Menurut Kombes Tubagus Ade Hidayat, ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y yang merupakan pegawai Lapas Tangerang itu, ditetapkan pasca dilakukan penyidikan terkait kasus kebakaran Lapas yang menewaskan puluhan narapidana tersebut.

"Ketiga tersangka itu, merupakan petugas atau sipir yang berjaga saat terjadi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu 8 September 2021," terang Dirkrimum PMJ, Senin 20 September 2021 di hadapan awak media.

BACA JUGA:Hot News: PPKM Level 3-2 Kembali Diperpanjang di Pulau Jawa-Bali Sampai 4 Oktober 2021, Anak di Bawah Umur 12 Tahun Boleh ke Mall?

Selain itu, menurutnya, penyidikan atas kasus tersebut pun sudah dimulai beberapa waktu lalu, dari penyidikan tersebut dikumpulkanlah alat bukti ada tiga setidaknya.

Pertama keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen dan surat. Dan terakhir keterangan tersangka nantinya,” lanjut Kombes Tubagus.

Selain itu, ditegaskan pula penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Nah, dari hasil gelar perkara, ketiga orang tersangka itu dijerat salah satunya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

BACA JUGA:Terjadi di Batam! Ustaz Diserang Pria Tak Dikenal Saat Sampaikan Ceramah di Masjid, Emak-Emak Jamaah pun Ikut Beraksi!

“Tadi proses pemerikaan saksi-saksi dan dokumen baru tadi pagi penyidik selesai melaksanakan gelar perkara.

Yang di dalam gelar perkara ini, akhirnya ditetapkan 3 orang tersangka untuk pasal 359 KUHP,” beber polisi ramah ini.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber