Terkini: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Yusri Yunus: Ketiganya Pegawai Lapas Tangerang!

Terkini: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Yusri Yunus: Ketiganya Pegawai Lapas Tangerang!

Polda Metro Jaya Umumkan 3 Orang Pegawai Lapas Tangerang Sebagai Tersangka--PMJ

 


Polda Metro Jaya Umumkan 3 Orang Pegawai Lapas Tangerang Sebagai Tersangka||PMJ

“Terungkap! Polisi telah mengumumkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hebat yang melanda Lapas Tangerang, Rabu 8 September 2021. Ketiganya pegawai Lapas Tangerang!”

POSTING NEWS: Setelah bergulir 1 pekan, akhirnya Polda Metro Jaya (PMJ) umumkan penetapan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Tangerang Kelas I, Banten.

Polisi menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan pegawai dari Lapas Tangerang tersebut setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang.

Ketiga tersangka yang juga pegawai Lapas Tangerang tersebut, masing-masing  berinisial: RU, S dan Y terlibat dalam insiden kebakaran yang menewaskan puluhan napi pada pekan lalu, Rabu, 8 September 2021.  

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa persnya, mengumumkan bahwa telah ditetapkan 3 orang tersangka terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu.

BACA JUGA:Hasil MotoGP Misano 2021: Berkat 2 Hal ini, Francesco Bagnaia Sukses Raih Podium Pertama, Salah Satunya Pembuktian ke Ducati?

"Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, adalah merupakan petugas di Lapas Tangerang,” terang Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 20 September 2021.

Meski begitu, semuanya masih dalam proses lanjutan. Untuk itu, Yusri pun belum dapat mendetailkan identitas dari ketiga petugas Lapas yang jadi tersangka.

Namun, masih kata Yusri, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran Lapas Tangerang, dalah pegawai yang sedang bertugas saat itu.

Selanjutnya, Yusri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:Serius? Anies Baswedan Akan Lengser, Diganti Gibran Rakabuming Jadi Gubernur DKI Jakarta, Begini Faktanya!

Nah, nantinya dari hasil gelar perkara, ketiga orang tersangka itu dijerat salah satunya dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal.

+++++

"Ada tiga tersangka di sini menyangkut masalah 359 KUHP, 187 KUHP, dan 188 KUHP. Ini masih didalami terus," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu, dalam proses pengungkapan kasus kebakaran di Lapas Tangerang ini, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat juga mengatakan sudah melakukan pemeriksaan pada 34 orang saksi.

 “Pertama petugas Lapas, warga binaan yang masih ada, saksi yang berdampingan jadi ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli,” ucap Kombes Tubagus seperti dikutip dari Poskota.co.id.

BACA JUGA:Terungkap! Sebelum Ustaz Arman Ditembak Orang Tak Dikenal, Hal Baik ini yang Selalu Dilakukan dan Diingat Tetangganya!

Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus juga mengungkapkan jumlah saksi di antaranya diperiksa pada Jumat 17 September 2021 sebanyak tujuh orang. Ketujuh saksi ini di antaranya merupakan petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi.

“Baik itu perwira piket maupun anggota piket termasuk juga ada beberapa komandan atau anggota dari pintu utama di P2U yang ada, kemudian dari petugas dapur dan satu yang juga kita mengharapkan panggilan hari ini tetapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit ini adalah polsuspasnya," pungkas Yusri, Jumat.

Sebelumnmya, kebakaran dahsyat telah menghanguskan Lapas Kelas I Tangerang, di Jalan Veteran, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu 8 September 2021 dini hari.

Insiden kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana tewas di tempat, 8 narapidana luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.

BACA JUGA:Pelaku Penembak Ustaz Arman Terdeteksi, Warga Curigai 2 Orang Pria Berseragam Ojol Nongkrong 3 Hari Berturut-Turut di Lokasi

Namun, hingga Kamis 16 September 2021 pekan lalu, total korban meninggal dunia bertambah menjadi 49 narapidana.

Ada 1 narapidana meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit dan 7 narapidana lainnya meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit

 

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber