Mahfud MD Tegaskan Penagihan Utang ke Pemerintah Bukan Perkara Sulit: 'Gampang Itu'

Mahfud MD Tegaskan Penagihan Utang ke Pemerintah Bukan Perkara Sulit: 'Gampang Itu'

Mahfud MD.-@mohmahfudmd-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polemik penagihan utang yang dilayangkan bos tol, Jusuf Hamka, kepada pemerintah masih terus menjadi perbincangan. Dia menyebut, total utang pemerintah mencapai Rp800 miliar.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan siap membantu Jusuf Hamka menagih utang tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengaku mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah kepada rakyat maupun pengusaha swasta.

BACA JUGA:AHY Bakal Temui Puan Maharani, PDIP-Demokrat Bakal Akur?

"Maka saya sampaikan bahwa benar, Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," kata Mahfud, dikutip dari saluran YouTube Kemenko Polhukam, Senin, 12 Juni 2023.

Untuk itu, mantan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) ini meminta agar Jusuf Hamka juga berkoordinasi dengan Kemenkeu terkait pelunasan utang tersebut.

Dia mengaku bersedia untuk membantu secara teknis yang berkaitan dengan surat-surat jika diperlukan.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan. Nanti kalau perlu bantuan teknis, saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan kalau Bapak memerlukan itu," tuturnya.

BACA JUGA:Ajaib! Megawati Ngaku Bisa Bebas Keluar Masuk Korsel-Korut Tanpa Halangan: 'Saya Sebagai Special Enovy'

Mahfud sendiri menegaskan bahwa urusan penagihan utang kepada pemerintah bukanlah perkara sulit.

Asalkan, lanjut dia, pihak penagih memenuhi semua persyaratan penagihan utang yang sudah ditentukan.

"Tapi menurut saya gampanglah cuma itu. Tidak perlu memo-memo. Pastikan saja bahwa apa yang saya sampaikan tadi itu memang dari Presiden Republik Indonesia," jelas Mahfud.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: