Asisten Luhut Kebingungan Saat Ditanya Majelis Hakim

Asisten Luhut Kebingungan Saat Ditanya Majelis Hakim

Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty--Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono, kebingungan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Saat menjadi saksi di persidangan, Singgih mengaku tidak tahu detail kerugian yang dialami Luhut akibat konten YouTube tentang Intan Jaya, Papua, yang dibicarakan oleh Haris-Fatia.
 
Anggota tim hukum Haris-Fatia mempertanyakan pernyataan Singgih yang awalnya mengatakan bahwa tidak ada kerugian.
 
Mereka mencoba mengonfrontir pernyataan tersebut dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik, di mana Singgih menyebutkan adanya kerugian materi yang dialami oleh Luhut.
 
Singgih kemudian mengaku tidak tahu yang sebenarnya dan mengatakan bahwa ia hanya mengikuti apa yang disampaikan di BAP penyidik.
 
 
"Kami tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.
 
Ketua Hakim juga ikut mencecar Singgih terkait jumlah kerugian yang dialami Luhut, tetapi Singgih tetap merujuk pada keterangannya di BAP bahwa Luhut mengalami kerugian.
 
Jawaban Singgih yang tidak konsisten membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram dan mengajukan permintaan agar Singgih memberikan kesaksian yang jujur.
 
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar pengunjung sidang juga ditegur untuk menjaga ketertiban.
 
"Mungkin yang ditegur ini pengunjung Yang Mulia untuk tertib dan dikeluarkan saja kalau tidak etis," kata jaksa.
 
Hakim kembali bertanya kepada Singgih mengenai kerugian materil yang dialami Luhut, namun Singgih tetap mengacu pada keterangannya di BAP kepolisian.
 
Tim hukum Haris-Fatia mencoba mencecar Singgih mengenai mekanisme penentuan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah yang tertera di BAP, namun Singgih menyatakan bahwa ia tidak tahu.
 
Kesal dengan jawaban Singgih, Hakim kembali menegaskan pertanyaan tim hukum Haris-Fatia mengenai jumlah kerugian yang tertera di BAP dan menanyakan apakah pendapat tersebut berasal dari Luhut atau dari Singgih sendiri.
 
"Ini tadi saudara bilang ada kerugian materil di BAP, tapi sekarang tidak tahu gimana? coba tegas yang mana?" tanya Hakim Cokorda lagi.
 
Singgih menyatakan bahwa itu adalah pendapat pribadinya.
 
 
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty didakwa oleh jaksa atas pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dalam video yang diunggah di YouTube.
 
Dalam video tersebut, mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia tentang ekonomi-politik penempatan militer di Papua dengan fokus pada kasus Intan Jaya.
 
Demikianlah ringkasan mengenai momen kebingungan Singgih Widyastono saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: