101 Tempat Hiburan Malam Ajukan Uji Coba, Ini Tanggapan Disparbud Kota Bekasi

101 Tempat Hiburan Malam Ajukan Uji Coba, Ini Tanggapan Disparbud Kota Bekasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam// pixabay: @A_Werdan--Pixabay

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Hingga Ratusan Juta dari Youtube Shorts, Begini syaratnya

"Karena jika dilakukan dengan segera jauh lebih bagus, jikalau sudah oke dan sepakat untuk dijalankan, hingga nantinya tidak sembarangan," ujar Ridwan.

Ia menambahkan bahwa, untuk melaksanakan THM tersebut dan sebelum dilakukan nya uji coba, pihaknya masih menunggu hasil pengesahan oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Ridwan memerintahkan bahwa para karyawan THM wajib melakukan suntik vaksin saat THM mulai beroperasi saat uji coba, selain karyawan, pengunjung juga melakukan aturan yang sama.

BACA JUGA:Waduh! Jangan Kirim Stiker ini di Whatsapp, Jika Tak Mau Kena Denda Rp 6 Miliar dari Kominfo

"Baik pegawai dan Pengunjung wajib di vaksin, dan tetap melakukan protokol Kesehatan," ucap Ridwan.

Meski saat ini, wilayah kota Bekasi telah memasuki PPKM level 3, dengan itu pula Ridwan dengan tegas, hanya di wilayah zona hijau saja tempat hiburan malam boleh melaksanakan uji coba.

+++++

"Hal yang utama dan terpenting, (tempat usaha) harus masuk di wilayah zona hijau, kalau tingkat di  kelurahan dan RTnya sudah hijau, berarti bisa mengikuti uji coba," tutup Ridwan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: