AS Hapus China dari Daftar 'Negara Berkembang'

AS Hapus China dari Daftar 'Negara Berkembang'

Bendera RRT.--Wikipedia

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komite Hubungan Luar Negeri Senat Amerika Serikat telah menyetujui undang-undang yang bertujuan untuk menghapus China dari statusnya sebagai "negara berkembang" di beberapa organisasi internasional.
 
Keputusan ini diambil pada Kamis (9/6) tanpa adanya perbedaan pendapat di antara anggota komite.
 
Rancangan Undang-Undang ini akan meminta Sekretaris Negara AS untuk mengubah status China sebagai negara berkembang di berbagai organisasi internasional.
 
Para pendukung undang-undang ini berpendapat bahwa status tersebut memberikan China keistimewaan dalam beberapa organisasi atau perjanjian.
 
Setelah disetujui oleh komite, langkah ini membuka jalan bagi RUU tersebut untuk dipertimbangkan oleh seluruh anggota Senat AS.
 
 
Namun, belum ada indikasi langsung mengenai kapan hal itu akan terjadi.
 
Tindakan serupa telah disahkan oleh DPR pada bulan Maret dengan suara bulat 415-0.
 
Ketegasan terhadap China merupakan salah satu dari sedikit sentimen bipartisan di Kongres AS yang sering kali terpecah belah.
 
Anggota Kongres telah mengajukan banyak rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mengatasi persaingan dengan pemerintah komunis China.
 
Selain itu, Panel Hubungan Luar Negeri juga menyetujui "Undang-Undang Perlindungan dan Ketahanan Nasional Taiwan".
 
 
Undang-undang ini akan meminta laporan dari lembaga pemerintah mengenai opsi AS untuk mempersiapkan dan menanggapi kemungkinan invasi China ke Taiwan.
 
China menganggap Taiwan, yang diperintah secara demokratis, sebagai bagian dari wilayahnya sendiri dan telah meningkatkan tekanan militer, politik, dan ekonomi untuk menegaskan klaimnya.
 
Namun, Taiwan dengan tegas menolak klaim kedaulatan China dan meyakini bahwa hanya rakyatnya sendiri yang berhak menentukan masa depan pulau tersebut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: