Dosa Bisa Ditebus dengan Uang! Pondok Pesantren Al-Zaytun Izinkan Pacaran dan Berzina. Benarkah?

Dosa Bisa Ditebus dengan Uang! Pondok Pesantren Al-Zaytun Izinkan Pacaran dan Berzina. Benarkah?

--Tangkapan layar

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang terletak di desa Mekarjaya, kecamatan Gantar, kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sedang menjadi perbincangan hangat setelah muncul tuduhan bahwa mereka memperbolehkan berpacaran dan berzina dengan cara menebus dosa.

Tuduhan ini muncul setelah Ken Setiawan mengungkapkan praktik menyimpang yang terjadi di pondok pesantren ini dalam sebuah podcast yang dipublikasikan oleh Herri Pras di kanal YouTube.

Ken Setiawan dengan jelas menyatakan bahwa meskipun para santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun dilarang berpacaran dan berzina, aturan ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki kekayaan.
 
 
Dalam praktiknya, mereka yang memiliki kekayaan dapat membayar sejumlah uang untuk menebus dosa-dosa tersebut.
 
Hal ini diungkapkan Ken Setiawan dalam kutipan yang dikutip dari kanal YouTube Herri Pras pada tanggal 5 Juni 2023.
 
Selain itu, Ken juga mengungkapkan bahwa ada kasus pencabulan yang terjadi di pondok pesantren ini.
 
Namun, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, dilaporkan berhasil menghilangkan jejak kasus tersebut dengan merombak seluruh tempat kejadian perkara dan barang bukti yang ada.
 
Dengan adanya tuduhan seperti ini, Ken berharap Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat bekerjasama untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait pemahaman dan ajaran yang diajarkan di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu.
 
Kabar mengenai tuduhan ini pun menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
 
Banyak netizen yang penasaran mengapa pondok pesantren ini masih berdiri meskipun diduga mengajarkan ilmu menyimpang.
 
Mereka menyuarakan keheranannya terhadap fenomena ini di platform-platform seperti Twitter.
 
Beberapa netizen juga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap fakta bahwa ada pengikut yang tetap setia mengikuti ajaran yang dianggap menyimpang tersebut.
 
 
Mereka juga mengkritik pemikiran bahwa makhluk yang diberi akal pikiran seharusnya dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.
 
Dalam menghadapi kontroversi ini, publik berharap agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas untuk mencegah adanya penyimpangan yang menggunakan kedok agama.
 
Semua pihak berharap agar investigasi lebih lanjut dilakukan guna membuka kebenaran dan memastikan keutuhan ajaran agama di pondok pesantren ini.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: