Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas Oleh Eks Kepala Bea Cukai Bandara Soeta, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas Oleh Eks Kepala Bea Cukai Bandara Soeta, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Foto: Ilustrasi by Pixabay-Mohamed_hassan-Pixabay

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan (FM) pada Senin, 5 Juni 2023.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lanjutan untuk mengungkapkan dugaan korupsi terkait kasus korupsi impor emas.

FM merupakan eks kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang menjabat sejak 2019 hingga Februari 2023.

BACA JUGA:Penyebab Kecelakaan Kereta di India: Sistem Manajemen Jalur Elektronik Gagal, 275 Penumpang Tewas

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, sejumlah 4 orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan terkait usaha komoditas emas.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pada Selasa, 6 Juni 2023.

Adapun saksi yang diperiksa diantaranya adalah FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, EP selaku Karyawan PT Viola Davina dan VG selaku Direktur PT Maha Karya Baru sekaligus reseller PT Aneka Tambang (Antam).

“FM, PPJ, VG, dan EP, keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode tahun 2010 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

BACA JUGA:Mahfud MD Akui Suruh Denny Indrayana Bantu Anies Jadi Capres 2024

Sementara itu, tujuan memeriksa keempat orang saksi adalah untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” jelas Ketut.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: