Hm, 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres Ternyata Dibolehkan Undang-Undang

Hm, 'Cawe-Cawe' Jokowi di Pilpres Ternyata Dibolehkan Undang-Undang

Youtube/Sekretariat Presiden--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memungkinkan kepala negara untuk ikut serta dalam kampanye politik selain dirinya sendiri.
 
Namun, aturan tersebut juga mengatur pembatasan agar presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya dalam aktivitas politik.
 
Pasal 281 ayat (1) dan (2) UU Pemilu menjelaskan persyaratan kampanye yang melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, bupati, dan walikota.
 
Mereka dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka, kecuali fasilitas keamanan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
 
Selain itu, mereka harus mengambil cuti yang tidak dibebankan kepada negara.
 
Menurut Titi Anggraini, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, sebagai warga negara, Presiden Jokowi tetap memiliki hak politiknya termasuk terlibat dalam kampanye pemilu.
 
"Dalam konstruksi hukum pemilu Indonesia, sebagai seorang warga negara, Jokowi tetap mempunya hak politik dalam pemilu termasuk untuk terlibat dalam aktivitas kampanye," kata pakar hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Jumat (2/6).
 
Namun, ketentuan dalam ayat (2) bertujuan untuk mencegah politisasi jabatan dan fasilitas presiden untuk kepentingan politik elektoral.
 
Ketentuan ini hanya berlaku selama masa kampanye.
 
Meskipun kampanye pemilu tahun 2024 belum dimulai hingga tahun 2023 mendatang, Presiden Jokowi telah menyatakan niatnya untuk terlibat dalam urusan pemilu.
 
Ia juga telah menunjukkan preferensi politiknya dengan mengumpulkan ketua umum partai politik di Istana Merdeka dan melakukan perjalanan bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Solo.
 
Meskipun tindakan ini dilakukan di luar masa kampanye dan sulit dipersalahkan secara hukum, secara etika tindakan ini dianggap tidak profesional.
 
Titi menekankan pentingnya menjaga semangat profesionalisme dan integritas presiden dalam pemilu, meskipun belum memasuki masa kampanye.
 
"Meskipun saat ini belum memasuki masa kampanye, namun semangat profesionalisme dan integritas presiden dalam pemilu tetap harus terjaga," pungkas Titi.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: