5 Kampus di Jabar Izinnya Sengaja Dicabut Karena Terlibat Praktik Jual Beli Ijazah

5 Kampus di Jabar Izinnya Sengaja Dicabut Karena Terlibat Praktik Jual Beli Ijazah

Sumber: Istimewa--

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional dari 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS), di mana lima di antaranya terletak di Jawa Barat.
 
M. Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, menyatakan bahwa pencabutan izin lima PTS di Jawa Barat tersebut terjadi pada akhir 2022 hingga awal 2023.
 
"Benar di wilayah 4 dalam kurun waktu akhir 2022 sampai awal 2023 ada lima Perguruan Tinggi yang sudah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian," kata Samsuri dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/5).
 
Dari lima PTS yang terkena pencabutan izin, Samsuri mengungkapkan bahwa salah satunya berlokasi di Bandung.
 
Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, kampus tersebut tidak memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan dan diduga terlibat dalam praktik jual beli ijazah.
 
"Ada data di Dikti tapi tidak ada proses pembelajaran, bisa dibilang fiktif, itu yang utama, sehingga bisa disebut ada indikasi istilahnya jual beli ijazah," ujar Samsuri.
 
Selain di Bandung, terdapat Perguruan Tinggi swasta lainnya yang kehilangan izin operasionalnya di wilayah Bekasi, Tasikmalaya, dan Bogor.
 
Terkait dengan nasib mahasiswa di Perguruan Tinggi yang izin operasionalnya dicabut, Samsuri menjelaskan bahwa badan penyelenggara atau yayasan kampus bertanggung jawab untuk memindahkan mahasiswa ke Perguruan Tinggi lain.
 
LLDIKTI juga akan membantu dalam proses verifikasi dan validasi perpindahan mahasiswa ke kampus baru dengan membuka posko verifikasi dan validasi.
 
"Pemerintah akan bantu selesaikan," lanjutnya.
 
Perguruan Tinggi yang kehilangan izin operasionalnya tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan operasionalnya kecuali jika kampus tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan permohonannya dikabulkan.
 
"Ketika sudah dicabut izin operasional, maka sudah tidak bisa beroperasi, kecuali langkah yang dilakukan melakukan PTUN dan jika dimenangkan atau dikabulkan," tuturnya.
 
Samsuri juga menjelaskan bahwa di LLDIKTI Wilayah IV terdapat 443 Perguruan Tinggi swasta, di mana 37 di antaranya sedang dalam pembinaan intensif.
 
Sebanyak 37 kampus tersebut juga berisiko kehilangan izin operasional jika tidak ada perkembangan yang signifikan.
 
"Kita mapping untuk pembinaan secara khusus, ada 37 (Perguruan Tinggi) sedang kita beri pembinaan khusus dan tidak menutup kemungkinan untuk kita evaluasi kuhsus dan cabut izin operasionalnya jika tidak ada perkembangan signifikan," pungkas Samsuri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: