Kabar Terbaru! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Kabar Terbaru! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar Lagi, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2023 Sebentar lagi-foto-Istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah.

Gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Besaran gaji ke-13 akan sama dengan gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Selain PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, tenaga pengajar (guru dan dosen), serta pensiunan di pusat dan daerah juga akan menerima gaji ke-13.

BACA JUGA:Khilaf, Suami Tak Pulang-pulang, Nggak Tahunya Mampir ke Rumah Janda

Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2023.

Sementara Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, memperkirakan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada pertengahan Juni 2023 secara bertahap.

Dalam hal ini pemerintah juga telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri kabarnya akan dicairkan pada bulan Juni yang tinggal menghitung hari.

Namun kebahagiaan itu tidak berselang lama, karena pemerintah juga telah menetapkan beberapa kategori PNS, TNI dan Polri akan dibatalkan atau tidak dapat menerima gaji ke-13 pada bulan Juni mendatang.

BACA JUGA:Ustaz di Bandung Dibacok Pemuda Usai Tegur saat Berpapasan, Pelaku Ternyata Mabuk!

Informasi tersebut jelas bahwa kali ini bagi para PNS, TNI dan Polri yang termasuk dalam kategori ini akan dibatalkan sebagai penerima gaji ke-13 oleh pemerintah.

Pembatalan tersebut terkait peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang mana jika itu dilakukan atau dilanggar oleh PNS, TNI dan Polri maka dengann senang hati akan dibatalkan sebagai penerima gaji ke-13.

Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri, Penerima pensiunan dan Penerima tunjangan tahun 2023.

Bahwa terdapat 2 ketentuan jika dilakukan atau dilanggar maka pencairan gaji ke 13 untuk PNS, TNI dan Polri akan dibatalkan, simak baik-baik:

BACA JUGA:Kasus Mario Dandy Dugaan Pencabulan Anak Masuk Tahap Penyidikan!

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: