Ada Dugaan Korupsi Emas, Kejagung Geledah Bea Cukai
Senin 29-05-2023,19:54 WIB
Tangkapan layar Youtube/Kementerian Keuangan--
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, mengkonfirmasi adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas.
Askolani menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu pemeriksaan Kejagung jika diperlukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5).
Namun, Askolani tidak menjelaskan secara rinci penyebab penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung di Kantor Bea dan Cukai.
Ketika ditanya, ia juga tidak membenarkan bahwa kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," kata dia.
Mengutip dari Kompas TV, penyidik Jampidsus telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, termasuk di Kantor Bea dan Cukai.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk EDN sebagai Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, FI dan MAD sebagai PNS di Ditjen Bea dan Cukai, serta HW sebagai karyawan PT Indah Golden Signature.
Informasi ini mencuat setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai hingga Rp 300 triliun.
Mahfud mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Pada saat itu, Mahfud mengungkapkan adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai melalui 15 entitas dengan total nilai Rp 189 triliun dari impor emas batangan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber:
berbagai sumber