Fakta Baru Terkuak! Rebecca Klopper Kirim Uang Senilai Rp 30 Juta Usai Diancam Video Syurnya Bakal Disebar

Fakta Baru Terkuak! Rebecca Klopper Kirim Uang Senilai Rp 30 Juta Usai Diancam Video Syurnya Bakal Disebar

Rebecca klopper telah kirim Rp 30 juta kepada pelaku pemerasan -@rklopperr-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Fakta baru terkuak dalam kasus video syur yang diduga Rebecca Klopper (RK).

Mantan pengacara Rebecca Klopper, Ahmad Ramzy mengungkapkan bahwa sebelumnya Rebecca Klopper pernah diancam dan diperas oleh dua orang pria terkait video syurnya.

Bahkan, Ahmad Ramzy menyebut Rebecca Klopper telah memberinya uang senilai Rp 30 juta untuk meminta sang pelaku bungkam dan tidak menyebarkan video syurnya ke publik.

BACA JUGA:Viral Video Syur Rebecca Klopper, Peramal Sebut Masih Ada Video Lain: 'yang Nyebarin Pernah Ngancem'

Ahmad Ramzy menyebut dirinya telah membuat laporan polisi dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap sang kliennya saat itu, Rebecca Klopper.

"Saya membuat laporan polisi di Bareskrim Polri kaitan dengan pemerasan dan pengancaman yang di mana RK selaku korban, yang mana laporan polisi tersebut saya laporkan pada tanggal 6 Oktober 2022," ujar Ahmad Ramzy, dikutip dari Kanal Youtube Star story pada Sabtu, 27 Mei 2023.

Lebih lanjut, Ahmad Ramzy menyebut Rebecca Klopper diperas dengan foto dan video syur miliknya.

"Saat itu RK dikenalkan ke saya melalui klien saya Marissa Icha, jadi punya permasalahan RK diancam, diperas dengan menggunakan alat peras yaitu screenshot, foto, video syur, video pornografi yang diduga adalah RK," tuturnya.

BACA JUGA:Pakar Telematika Soal Video 47 Detik Diduga Mirip Rebecca Klopper: Sangat Identik, Tidak Ada Rekayasa!

Tak berselang lama, Ahmad Ramzy pun mencabut laporan polisi dan menganggap permasalahan yang terjadi telah usai.

"Saya sudah mencabut laporan polisi tersebut pada tanggal 28 November 2022 dan saya sudah menuntaskan tugas saya," imbuh Ahmad Ramzy.

Ahmad Ramzy mengatakan Rebecca dengan sang pelaku pemerasan telah berdamai sehingga permasalahan hukum akhirnya dihentikan.

"Artinya tugas saya sudah selesai, diselesaikan dengan cara restorative justice. Artinya ada perdamaian antara pelapor dengan para tersangka, tersangkanya 2 orang," jelasnya.

BACA JUGA:Heboh Video Asusila Rebecca Klopper, Tanggapan Haji Faisal: 'Sekarang Banyak Editan'

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya