Respons Ayah David Ozora Usai Lihat Aksi Mario Dandy Bisa Lepas Pasang Kabel Ties: 'Bisa Keluar Masuk Sel Sendiri Juga Nih'
ayah david ozora tanggapi Mario Dandy yang bisa lepas dan pasang kabel ties-@tidvrberjalan-Instagram
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Viral video tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satrio yang bisa melepas dan memasang kabel ties sendiri.
Kini, video tersebut pun viral hingga mendapat kritikan pedas dari netizen.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina pun menanggapi sikap Mario Dandy yang bisa melepas dan memasang sendiri kabel ties tersebut.
BACA JUGA:Mario Dandy Minta Maaf Sambil Cengengesan, Paman David: 'Dia Tamu Istimewa, Keluarganya Berduit'
Dari video yang beredar, terlihat Mario Dandy awalnya sedang duduk mengenakan kaos polo dan celana pendek berwarna hitam. Beberapa saat setelahnya, tampaknya Mario Dandy sadar akan adanya kamera yang tengah merekamnya.
Ia pun segera buru-buru mengambil kabel ties yang ada di sebuah meja di depannya lalu memasukkan kedua tangannya dan mencoba mengencangkannya. Mario juga sempat memperlihatkan bahwa tangannya sudah kembali kencang terikat dengan kabel ties.
Menanggapi video tersebut, Jonathan Latumahina mempertanyakan bahwa Mario mungkin bisa masuk dan keluar sel dengan sendirinya.
"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar masuk sel sendiri juga nih," tulis ayah David, Jonathan Latumahina, dikutip dari Twitter @seeksixsuck pada Jumat, 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Parahnya Mario Dandy Bisa Lepas-Pasang Borgol Kabel Ties Sendiri, Netizen: 'Apa-apaan Ini!'
Jika hal itu benar terjadi, Jonathan memastikan akan ada hukum lain yang akan diterima oleh anak dari mantan pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut.
"Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja," lanjutnya.
Sebagai informasi, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora. Atas perbuatannya, Mario Dandy dijerat pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-