Perry Warjiyo Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia Hingga 2028

Perry Warjiyo Dilantik Jadi Gubernur Bank Indonesia Hingga 2028

--istimewa

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID -  Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2028. Keputusan tersebut diumumkan setelah Dewan Gubernur Bank Indonesia melakukan pertemuan pada Rabu (24/5). Adapun pengangkatan Perry Warjiyo sebagai bos bank sentral untuk kali kedua ini mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur BI.

 

Dalam proses tersebut, Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin membacakan, Perry Warjiyo resmi diberhentikan dan langsung diangkat kembali terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji. 

 

"Berdasarkan surat Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, saudara Perry Warjiyo telah diangkat sebagai Gubernur Bank Indonesia," kata Syarifuddin.

 

Proses selanjutnya diikuti tahap pengambilan sumpah oleh Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028.

 

"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia, langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada siapapun juga."

 

"Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun."

 

"Saya bersumpah, bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan penuh dengan rasa tanggung jawab. Saya bersumpah, bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi, dan haluan negara."

 

Perry Warjiyo telah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 2018 dan masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2023. Namun, dengan diperpanjangnya masa jabatan, Perry Warjiyo akan memimpin Bank Indonesia selama delapan tahun lagi.

 

Perpanjangan masa jabatan Perry Warjiyo ini didasarkan pada pertimbangan prestasi dan kinerja yang telah dihasilkan selama menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Keputusan tersebut juga mengakui peran Perry Warjiyo dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan nasional.

 

Sebagai Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo bertanggung jawab dalam mengawasi dan mengendalikan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengatur dan mengawasi sistem pembayaran di Indonesia.

 

Dalam masa jabatannya yang baru, Perry Warjiyo diharapkan dapat terus memimpin Bank Indonesia dengan integritas dan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menjaga stabilitas perekonomian negara.

 

Keputusan ini juga disambut positif oleh pelaku pasar dan sektor bisnis. Mereka melihat perpanjangan masa jabatan Perry Warjiyo sebagai kontinuitas kebijakan yang telah memberikan kepercayaan dan stabilitas di sektor keuangan.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: