Cuma Rp1,7 M di LHPKN, Kekayaan Kabareskrim Polri Dinilai Tak Wajar, Padahal Istrinya Suka Pamer Barang Mewah

Cuma Rp1,7 M di LHPKN, Kekayaan Kabareskrim Polri Dinilai Tak Wajar, Padahal Istrinya Suka Pamer Barang Mewah

Dok. Agus Andrianto--

YLBHI mencatat bahwa istri Kabareskrim sering memamerkan barang mewah seperti tas berharga jutaan rupiah dan berlibur ke luar negeri.

"Sebab, istrinya diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah seperti tas puluhan juta, hingga liburan ke luar negeri," tulis YLBHI.

Lebih lanjut, YLBHI mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2017, setiap pejabat negara, termasuk petinggi Polri, wajib melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

YLBHI melihat indikasi bahwa Komjen Agus Andrianto menutupi kekayaan dan sumber pendapatannya karena tidak melaporkan LHKPN secara rutin.

Selain itu, berdasarkan berita yang beredar, nama Komjen Agus dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pertambangan batu bara ilegal yang melibatkan Ismail Bolong.

BACA JUGA:Usai Kritik Joko Widodo, Akun Twitter BEM UI Diretas!

BACA JUGA:Ada Makna Mendalam Dibalik Molen Kasetra Berikan Mahar USD 205 dan Emas 8 Gram untuk Enzy Storia

Bahkan, istri Kabareskrim juga disebut-sebut sebagai salah satu pemilik saham di PT Ferolindo Mineral Nusantara.

"Berdasarkan sejumlah pemberitaan, nama Agus sempat dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi pertambangan batu bara ilegal yang menyeret nama Ismail Bolong," tulisnya.

LBHI mengajak publik untuk bersama-sama memantau harta kekayaan pejabat Polri lainnya guna mewujudkan transparansi di institusi Polri.

YLBHI mengundang publik untuk melakukan pemantauan terhadap LHKPN pejabat Polri.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: