Kocak! Aldi Taher Kedapatan Nyaleg di Dua Partai Sekaligus
Minggu 21-05-2023,00:13 WIB
Namun, KPU hanya memperbolehkan bacaleg di satu lembaga legislatif saja. Selain itu, mereka juga hanya boleh maju sebagai
caleg dari satu partai politik.
Sekretaris Jenderal
PBB, Afriansyah Noor, mengakui bahwa DPW
PBB DKI mendaftarkan Aldi sebagai
caleg DPRD DKI Jakarta di Kantor KPU provinsi pada tanggal 13 Mei 2023. Sebelum mendaftar, Aldi mengungkapkan kepada Ketua DPW
PBB DKI bahwa ia ingin maju sebagai
caleg DPRD DKI dari
PBB.
Namun, pada hari berikutnya, Aldi juga didaftarkan sebagai
caleg DPR RI dari Partai
Perindo di Kantor KPU RI. Bahkan, Aldi datang langsung bersama pimpinan
Perindo ke Kantor KPU RI. Afriansyah mengaku kaget dan bingung ketika mengetahui Aldi didaftarkan oleh
Perindo.
Afriansyah menghubungi Aldi dan menanyakan masalah tersebut. Aldi meminta maaf dan mengatakan bahwa dia telah mengundurkan diri dari
PBB untuk maju dengan
Perindo. Namun, Aldi tidak mengajukan surat pengunduran diri secara resmi, dan dia juga memiliki posisi sebagai pengurus
PBB.
"Dia minta maaf, katanya undur diri dari
PBB, untuk maju di
Perindo," kata Afriansyah kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/5).
Saat ini,
PBB belum meminta KPU DKI Jakarta untuk mencoret nama Aldi dari daftar
caleg karena Aldi belum menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi.
Afriansyah menyatakan bahwa dia akan menunggu surat pengunduran diri tersebut. Jika surat tersebut tidak diterima,
PBB tidak akan memproses pengunduran diri Aldi.
"Kalau tidak ada (suratnya), saya tidak mau memproses pengunduran diri dia," tegas Afriansyah.
Afriansyah menyatakan bahwa dia tidak mempermasalahkan keputusan Aldi untuk mundur dari
PBB, tetapi yang penting adalah Aldi harus mengikuti prosedur dengan mengirimkan surat resmi. Afriansyah menekankan bahwa
PBB tidak ingin menghalangi hak politik seseorang untuk berpartisipasi dalam demokrasi.
"Bebas-bebas aja (mundur) karena kami juga tidak kekurangan kader," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menganalisis kegandaan daftar
caleg yang diajukan oleh partai politik. Hasil analisis akan disampaikan kepada partai politik pengusung pada 24-25 Juni 2023.
Jika Aldi terbukti terdaftar ganda, KPU akan mengonfirmasi kepada partai politik terkait. KPU juga akan memeriksa kelengkapan administrasi pencalonan di salah satu partai politik. Pada akhirnya, Aldi hanya akan dapat maju dari satu partai untuk satu lembaga legislatif.
"Kita juga akan cek kelengkapan administrasi pencalonan di salah satu parpol," pungkas Idham.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: