Sudah Jelas 'Terlibat Korupsi' Sampai Rp 8 T, Johnny G Plate Masih Berhak Jadi Bakal Caleg 2024

Sudah Jelas 'Terlibat Korupsi' Sampai Rp 8 T, Johnny G Plate Masih Berhak Jadi Bakal Caleg 2024

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penetapan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS tidak menghentikan langkahnya untuk maju sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. Dia menegaskan, politisi Nasdem ini masih berhak untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sebagai caleg kendati saat ini berstatus sebagai tersangka.

Hasyim menjelaskan, penetapan Johnny sebagai tersangka terjadi setelah dirinya didaftarkan sebagai caleg DPR RI oleh Partai Nasdem. Sehingga, hal itu masih dianggap sah oleh KPU.

BACA JUGA:Hayoloh! KPK Jadikan Rafael Alun Tersangka Kasus Pencucian Uang, Bisa Auto Dimiskinkan

Sebaliknya, lanjut Hasyim, KPU akan menghapus nama Johnny dari daftar caleg DPR RI jika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Kalau misalnya statusnya (Johnny) belum sampai sana (menerima vonis berkekuatan hukum tetap), itu berdasarkan UU Pemilu masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai Daftar Calon Tetap pun masih berhak," kata Hasyim kepada wartawan di kantornya, Jakarta, dilansir Sabtu, 20 Mei 2023.

Namun, Hasyim menyebut kalau Johnny bisa saja mengundurkan diri dari bakal caleg. Termasuk Partai Nasdem berhak untuk menggantikan Johnny dengan figur lain yang bakal diusung sebagai caleg.

"Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya. Karena KPU ini kan prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai," jelasnya.

BACA JUGA:Tahanan KPK Akan Menjalani Solat Ied 1444 H di Pomdam Jaya Guntur

Meski begitu, hingga saat KPU belum menerima informasi penggantian nama Johnny G Plate sebagai bakal caleg dari Partai Nasdem.

Hasyim juga menegaskan kalau pihaknya belum menerima surat permohonan konsultasi dari DPP Nasdem.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: