Hayoloh! KPK Jadikan Rafael Alun Tersangka Kasus Pencucian Uang, Bisa Auto Dimiskinkan
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadikan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Rafael Alun dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bahkan nantinya Rafael Alun bisa saja jadi dimiskinkan jika memang benar-benar terlibat dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Mulai Saling Senggol! Noel Ebenezer Sebut Prabowo Beda dengan Ganjar: 'Yang Satu Sibuk Nonton Porno'
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang Ali Fikri pada Rabu 10 Mei 2023.
Awalnya status Rafael Alun merupakan tersangka dari kasus dugaan gratifikasi.
Akan tetapi KPK kembali mendeteksi adanya dugaan penyamaran serta penyembunyian aset dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Rafael Alun.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," ujar Ali.
BACA JUGA:Viral! Buaya Mendadak Masuk Sekolah di Maros Sulsel, Anggota TNI AU Bantu Evakuasi
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap semua aset dari Rafael Alun.
Namun KPK masih belum merinci aset apa saja dari Rafael Alun yang telah disita terkait dengan kasus dugaan tindakan pencucian uang.
Hingga kini penyidik KPK masih terus mendalami data aset Rafael Alun yang tercantum dalam LHKPN dengan temuan yang ada di lapangan.
"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yg dilaporkan dalam LHKPN dengan yang riil di lapangan," pungkas Asep.
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-