Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Pernikahan, Total Biayanya Segini

Calon Pengantin Wajib Tahu! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar Pernikahan, Total Biayanya Segini

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menikah dan hidup bahagia dengan pasangan menjadi impian bagi setiap manusia yang ada di muka bumi.

Namun, sebelum memutuskan sebelum menikah, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh kedua mempelai.

Melengkapi persyaratan untuk menikah membutuhkan waktu yang tidak singkat, maka dari itu perlu dipersiapkan jauh sebelum melakukan prosesi pernikahan.

BACA JUGA:Sadis! Suami Bunuh Istri di Bekasi Modus Seolah Tersedak Bakso, Kronologi Aslinya Terungkap Jelas

Lantas apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan? dan bagaimana alur pendaftarannya? dikutip dari simkah.kemenag.go.id berikut penjelasannya.

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • NIK Calon Suami
  • NIK Calon Istri
  • NIK Orang Tua/Wali
  • N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
  • N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  • N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
  • Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
  • Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
  • Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  • Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon Suami atau Istri kurang dari 19 Tahun, dan izin Poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  • Fotocopy Identitas Diri (KTP)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat 
  • tinggal calon pengantin)
  • Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

BACA JUGA:Simak Dulu Nih Cara Buat SKCK Online 2023 dan Persyatannya!

Alur pendaftaran pernikahan:

  1. Meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat
  2. Datang ke kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA dengan membawa surat pengantar RT dan RW.
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan nikah ke petugas KUA dan melakukan pembayaran biaya akad nikah apabila lokasi pelaksanakan pernikahan luar KUA dan di luar jam kerja KUA.
  5. Mengunjungi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  6. Menentukan tanggal dan tempat akad nikah
  7. Sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Sesuai PP No 48 tahun 2014, negara tidak memungut biaya nikah apabila pernikahan diselenggarakan di KUA dan pada jam kerja KUA. Namun, apabila akad nikah dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja KUA, maka dikenakan biaya Rp 600.000,00 yang mana biaya tersebut akan masuk ke kas negara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: