Kartu Keluarga Hilang dan Rusak? Begini Cara Urusnya
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bagi anggota keluarga yang mengalami musibah kartu keluarganya hilang maupun rusak wajib membuat KK baru agar data keluarga terpenuhi.
Sering kali terjadi KK rusak karna terkena musibah banjir yang membuat data data penting terbawa arus air.
KK adalah kartu identitas bagi keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, termasuk jumlah anggota keluarga.
BACA JUGA:Bakal Gelar Konser Pertamanya di Indonesia, Segini Harga Tiket Coldplay
Di dalam KK juga terdapat 16 digit nomor KK dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki masing-masing anggota keluarga.
KK perlu disimpan baik-baik karena dokumen kependudukan ini diperlukan ketika pembuatan KTP elektronik, mendaftar sekolah, maupun pernikahan.
Maka dari itu, jika kalian mengalami kerusakan pada KK maupun hilang KK kalian wajib mengurusnya dengan cepat.
Sebelum kalian mengurus KK kalian wajib penuhi syaratnya terlebih dahulu mari disimak.
BACA JUGA:Coldplay Segera Konser di Jakarta November 2023 Mendatang, Simak Cara Pembelian Tiketnya di Sini
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi saat mengurus KK yang hilang syarat-syarat tersebut di antaranya:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- Fotokopi KK yang hilang (jika ada)
- Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga, KTP.
BACA JUGA:Hanya Dengan Satu Aplikasi Kalian Bisa Intip Chat WA Mantan Secara Diam-diam! Ikuti Caranya Buruan
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: