Kartu Keluarga Hilang dan Rusak? Begini Cara Urusnya
Jika seluruh syarat telah dipenuhi, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah:
- Mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat, bawa dokumen persyaratan dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan
- Buat surat keterangan kehilangan yang ditandatangani oleh lurah
- Isi formulir yang disediakan, petugas registrasi di kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
BACA JUGA:Ingat! Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Lusa, Segini Gaji Untuk Peserta Yang Lolos
- Bawa formulir permohonan dan dokumen lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Tunggu KK baru diterbitkan.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: