Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika, Hal Ini yang Memberatkannya!

Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkotika, Hal Ini yang Memberatkannya!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Hari ini Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan hukuman seumur terhadap Teddy Minahasa, dan menilai perbuatan Teddy terbukti bersalah dalam kasus peredaran sabu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih Selasa, 9 Mei 2023.

BACA JUGA:Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo Subianto Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Jon Sarman Saragih.

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan menawarkan barang bukti narkotika untuk dijual yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Saragih mengatakan ada tujuh hal memberatkan yang menjadi pertimbangan memvonis Teddy Minahasa penjara seumur hidup. Diantaranya adalah tidak mengakui kesalahannya, dan yang kedua menyangkal perbuatannya dan terbelit-belit saat dimintai keterangan atas kasus yang menimpanya.

BACA JUGA:Bikin Salfok! Netizen Indonesia Geram Lihat Penampakan Ruang Ganti Mewah Timnas Kamboja di SEA Games 2023

Selain itu, Teddy juga mendapat keuntungan dari hasil penjualan sabu, ia juga berprofesi sebagai anggota Kepolisian RI yang sangat bertentangan dengan perbuatannya. Teddy Minahasa juga melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatan, dan telah merusak nama baik Institusi Kepolisian RI, bahkan Teddy juga disebut telah mengkhianati perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menegakkan hukum memberantas peredaran narkoba.

Vonis yang diberikan hakim kepada Teddy Minahasa jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu silam. Sebagaimana diketahui, JPU menuntut hukuman mati atas kasus peredaran narkotika berjenis sabu yang dilakukan oleh Teddy Minahasa.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa mengedarkan narkotika berjenis sabu yang menjadi hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Dalam kasus tersebut, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: