Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Nih, Cek Buruan Persyaratannya di Sini!

Ibu Hamil Bisa Dapat BLT Nih, Cek Buruan Persyaratannya di Sini!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada ibu yang sedang hamil dalam bentuk uang.

Setiap ibu hamil mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu per tiga bulan.

Tak banyak yang tau mengenai bansos yang didaptkan ibu hamil.

BACA JUGA:Kasus COVID-19 Ngegas Lagi, Kemenkes: YUK! Vaksin Booster!

Namun, tak sembarang dan semua ibu hamil mendapatkan BLT hanya yang memenuhi persyaratan saja.

Apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT ibu hamil? Yuk mari kita simak dibawah ini :

- Termasuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang memiliki Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Hampir Miskin).

- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:BOCOR! Pola Gacor Sweet Bonanza Xmas Auto Maxwin

- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu PKH yang diterbitkan oleh Kemensos.

- Melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan (faskes) sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

- Melakukan pemeriksaan nifas sebanyak 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Jika memang anda mendapatkannya nantinya bisa mengambil bantuan langsung tunai tersebut di bank yang ditunjuk pemerintah yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya