Cek Golongan Mahasiswa yang Bisa Menerima KIP Kuliah, Kamu Termasuk?
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - KIP kuliah telah diadakan oleh pemerintah sebagai bantuan para anak remaja yang ingin melanjutkan pendidikanya ke dunia perkuliahan tetapi tidak memiliki biaya.
Namun, tidak semua anak bisa menerima KIP kuliah ini harus sesuai dengan pernyataan apakah orang mampu atau tidak.
Biasanya, yang mendapatkan bantuan KIP kuliah tersebut adalah keluarga yang kurang mampu yang memang sudah terbiasa mendapatkan bansos dan tercatat sebagai warga kurang mampu.
BACA JUGA:Lirik Lagu 'Super' - SEVENTEEN, yang Lagi Trending di Youtube!
Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah 2023 ini telah dibuka sejak 14 Februari 20203 dan akan berakhir 31 Oktober 2023.
Pendaftarannya akan mengikuti semua proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai dengan diterimanya peserta.
Bagi siswa siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023 bisa segera melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Adapun kategori mahasiswa yang layak menerima KIP Kuliah untuk membantu membayarkan uang perkuliahannya :
1. Siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya atau tahun 2022 atau 2021.
2. Pelajar yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Lulusan tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Kriteria Sasaran yang Berasal dari Keluarga Tidak Mampu :
Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News
- Tag
- Share
-