Aturan PPDB Tahun 2023: Usia 5 Tahun Bisa Masuk SD Loh!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada beberapa aturan dalam PPDB tahun 2023 ini untuk jenjang sekolah dasar.
Sebagaimana diketahui, untuk masuk SD biasanya dilihat dari umur dimanan biasanya minimal umur masuk SD adalah 6 tahun.
Namun PPDB tahun ini berbeda, usia 5 tahun bisa masuk SD namun ada beberapa syarat dan juga ketentuan khusus pastinya.
BACA JUGA:BACA! Anjuran Kominfo: Pemudik Jangan Nonton YouTube di Rest Area!
Kematangan diri dan mental peserta didik dalam (PPDB) 2023 wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran.
Maka dari itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.
Anak berusia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli diperbolehkan mengikuti PPDB SD. Dengan catatan, anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan sudah siap secara psikis.
Bakat ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak ada, maka rekomendasi dilakukan dewan guru sekolah bersangkutan.
BACA JUGA:Cek Cara Paling Mudah Download Video di Facebook Cepat dan Gratis
Inilah beberapa aturan bagi para orang tua yang ingin memasukan anaknya ke SD tahun 2023 :
Batas Usia Anak Masuk SD
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
BACA JUGA:Cuma Modal Main TikTok Auto Dapat Duit Rp 500 Ribu per Hari, Intip Triknya di Sini!
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: