YES! Pemilik BPJS Kesehatan KIS Tipe Ini Dapat Bansos PKH Rp1,5 Juta Ini Syaratnya!
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pemilik BPJS Kesehatan KIS dengan beberapa tipe KIS nantinya dibulan Mei tahun 2023 akan mendapatkan bansos berupa uang 1,5 juta.
KIS 2023 yang dikeluarkan oleh pemerintah dan dikelola BPJS Kesehatan sudah terintegrasi dengan Kementerian Sosial melalui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sebagaimana diketahui bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial mengacu kepada DTKS. Kemudian bantuan sosial yang terdapat dalam KIS 2023 ini bisa dicek melalui HP.
BACA JUGA:Kocak Banget! Pemudik Kaget Anak dan Istrinya Tertinggal Saat Mudik
Bpjs kesehatan yang mendapatkan bansos yaitu BPJS yang tidak membayar iuran setiap bulannya alias gratis dari pemerintah yang dimana kelas perawatannya kelas 3.
Tidak semua orang bisa menikmati fasilitas PBI JK gratis dari pemerintah.
Setidaknya ada tiga syarat utama penerima bansos KIS PBI JK, antara lain:
1. WNI
BACA JUGA:Viral! Anak Dihadiahi Mobil Demi Bisa Semangat Masuk TK
2. Mempunyai NIK yang sudah padan dengan data Dukcapil
3. Terdaftar sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin di DTKS Kemensos
Untuk memastikan apakah Anda menjadi penerima bansos KIS PBI JK, Anda bisa cek di link cekbansos.kemensos.go.id.
Selain di link Cek Bansos Kemensos tersebut, Anda juga bisa mengetahui status BPJS Kesehatan Anda di aplikasi Mobile JKN.
BACA JUGA:Update: Kecelakaan Mudik Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan! Intip Yuk Apa Saja Syaratnya
Cara cek status penerima PBI JK di aplikasi Mobile JKN sangat mudah, ikuti panduan di bawah ini ya.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: