Perlu Diingat! Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran

Perlu Diingat! Ini Daftar Kendaraan yang Dilarang Melintas Selama Mudik Lebaran

JAKARTA, POSTINGNEWS,ID - Ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas selama mudik lebaran April 2023 ini.

Pembatasan kendaraan tersebut diatur oleh pemerintah dalam Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adapun jenis kendaraan yang dilarang yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, serta mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan.

BACA JUGA:Pencairan Dana BPNT 2023 Bisa Dimana Saja Nih, Buruan Cek Nama Kalian!

Yang dimaksut mobil barang yang dilarang melintas adalah untuk pengangkutan bahan galian seperti tanah, pasir, bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen, kayu.

Waktu pembatasannya sendiri selama arus mudik dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 21 April 2023.

Sementara untuk arus balik, pembatasan pembatasan kendaraan berat berlaku pada 24 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April pukul 00.00 WIB sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Adapun kendaraan yang diperbolehkan melintas saat mudik lebaran 2023 seperti pengangkut BBM, hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

BACA JUGA:Perekam Pengunjung Wanita di Kamar Bilas Atlantis Ancol Resmi Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan!

Untuk mobil barang yang memperoleh pengecualian harus dilengkapi surat dari pemilik barang.

Pelarangan kendaraan bermuatan lebih adalah bertujuan untuk menghindari adanya kecelakaan yang mengganggu para pemudik tahun 2023.

Sebagai informasi, tahun 2023 adalah tahun dimana puncak mudik terjadi karna tanpa adanya PPKM dan covid-19.

Pemerintah juga memberikan himbauan agar pemudik tidak lagi menggunakan kendaraan roda dua untuk mudik.

BACA JUGA:Kabar Terbaru! Pra PPDB Kota Tangerang 2023 Resmi Dibuka! Inilah Beberapa Persyaratannya

Temukan konten postingnews.id menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya