Perekam Pengunjung Wanita di Kamar Bilas Atlantis Ancol Resmi Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan!

Perekam Pengunjung Wanita di Kamar Bilas Atlantis Ancol Resmi Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan!

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Perekam video pengunjung wanita yang sedang mandi bilas usai berenang di Atlantis Ancol resmi menjadi tersangka akan tetapi tidak ada penahanan.

Kejadian tersebut dialami oleh wanita yang membuat berita ini viral yang berinisial (AP) dimana kejadian ini terjadi pada tanggal 9 APril 2023.

Kasus ini telah diusut oleh  Polres Metro Jakarta Utara dimana sang pelaku berinisial (SA) yanng masih berusia 22 tahun.

BACA JUGA:Habib Bahar Minta Makam Rasulullah Dibongkar Buat Tes DNA, Habib Husein Baagil Turun Gunung: 'Ada yang Salah'

"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka Kamis malam dengan pasal yang sama," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh di Polres Metro Jakut Sabtu, 15 April 2023.

SA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana sampai sembilan bulan penjara.

"Ancaman pidana sembilan bulan dalam pasal ini tidak bisa ditahan," kata Iverson.

Akan tetapi, Karena tidak dilakukan penahanan, penyidik telah berkomunikasi dengan orang tua dan keluarga tersangka untuk memberikan jaminan agar tersangka kooperatif dan melakukan wajib lapor ke polisi.

BACA JUGA:Seminar Alquds Day 2023 di ICC, Dubes Iran: 'Kami Lakukan Upaya Diplomatik Hentikan Kejahatan Israel di Palestina'

"Mengajukan jaminan orang terhadap tersangka yang bersedia kooperatif dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," tutur Iverson.

Adapun bunyi pasal yang menjerat SA adalah.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau reproduksi organ dengan maksud menyembunyikan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena melemahkan seksual nonfisik, dengan penjara penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),"

Sebagaimana diketahui, SA merupakan mantan karyawan restoran di Atlantis Ancol, Jakarta Utara.

Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News

Sumber: