Jangan Lupa Daftar! Ada 600 Ribu Kuota untuk Seleksi PPPK Guru 2023
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pendaftaran PPPK Guru tahun 2023 akan dibuka secara resmi dan memiliki kuota sebanyak 600 ribu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani
Akan tetapi, kata Nunik bahwa kuota tersebut tergantung kebijakan yang diambil pemerintah daerah sebagai pengusul formasi bagi ASN PPPK guru.
"Kuncinya ada pada pemerintah daerah. Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin," ujar Nunuk dalam keterangan tertulis Kemendikbudristek Sabtu, 15 April 2023.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak akan pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik.
"Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi ASN PPPK Guru tahun 2023," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan sebanyak 544.292 guru honorer lolos seleksi ASN PPPK Guru. Mereka terdiri atas 293.860 orang yang mengikuti seleksi tahun 2021 dan 250.432 guru untuk tahun 2022. Guru honorer yang lulus seleksi tahun 2021 telah diangkat menjadi ASN pada 2022.
Seperti diketahui, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kemendikbudristek mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 pada Jumat, 14 April 2023.
Sehubungan dengan hasil seleksi PPPK Guru 2022 itu, Nunuk menjelaskan setelah pengumuman seleksi tahapan selanjutnya, yaitu pengisian daftar riwayat hidup nomor induk PPPK (DRH NI PPPK) yang berlangsung mulai 15 April-4 Mei 2023 dan pengusulan penetapan nomor induk PPPK pada 28 April-22 Mei 2023.
Hingga sampai saat ini diketahui masih banyak yang sudah menjadi guru belasan tahun namun masih berstatus honorer.
Menjadi PPPK Guru adalah impian semua guru pasalnya PPPK Guru mendapatkan beberapa tunjangan dari pemerintah tidak seperti honorer.
Temukan konten Postingnews.Id menarik lainnya di Google News
Sumber: